Total Tayangan Halaman

Selasa, 04 Januari 2011

Keanggotaan FKLB

  1. Dewan Penasehat adalah tokoh pribadi/perorangan, pejabat pemerintah, organisasi/badan/institusi yang dianggap berjasa dalam turut memajukan organisasi.
  2. Anggota FKLB adalah anggota masyarakat, Pelajar, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi  Masyarakat, Lembaga, Yayasan yang tidak bertentangan dengan tujuan FKLB dan telah menyatakan bergabung dengan Forum.
  3. Anggota.FKLB  terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
Keterangan :
  1. Anggota biasa adalah adalah masyarakat, mahasiswa dan pelajar yang telah menyatakan diri untuk bergabung bersama FKLB;
  2. Anggota kehormatan adalah anggota yang sekaligus pendiri FKLB seperti yang telah tertulis pada anggaran rumah tangga.  berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut: secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan serta menjalankan AD/ART FKLB, Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya, Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama FKLB serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Forum.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar