Forum Komunikasi Lubai Bersaudara |
BAB I : Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan, Status dan Sifat Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, disingkat FKLB. Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 3 Status dan Sifat
BAB II : FKLB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Azas dan karakteristik Pasal 4 Asas Pasal 5 Karekteristik FKLB mempunyai karekteristik persaudaran antar warga Lubai yang berdomisili di kampung halaman dan warga Lubai perantauan. BAB III Visi dan Misi Pasal 6 Visi FKLB mempunyai Visi : Serasan Serumpun Lubai, Bepencar Badah Betunggal Benean Pasal 7 FKLB mempunyai Misi : Misi
BAB IV : Kegiatan Pasal 8 Kegiatan-kegiatan FKLB mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada visi dan misi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara. BAB V : STRUKTUR ORGANISASI PASAL 9 Kekuasaan
PASAL 10 Pengambilan Keputusan
2. Rapat pleno 3. Rapat pengurus harian 4. Rapat Devisi 5. Musyawarah luar biasa PASAL 11 Kepepimpinan Struktur kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara terdiri dari :
BAB VI KEANGGOTAAN DAN MASA KEPENGURUSAN PASAL 12 Keanggotaan PengurusMacam kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara : 1. Anggota 2. Anggota Aktif PASAL 13 Masa kepengurusan
BAB VII Keuangan Pasal 14 Sumber Dana
PASAL 15 Penggunaan Dana Dana dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.BAB VIII : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PEMBUBARAN PASAL 16 Usulan Perubahan AD dan ART Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh FKLB.PASAL 17 Perubahan AD dan ART Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB yang hadir. BAB IX PEMBUBARAN PASAL 18 Pembubaran Pembubaran Forum Komunikasi Lubai Bersaudara hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta penuh FKLB. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam Rapat FKLB yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh FKLB disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir. BAB X KETERANGAN PASAL 19 Peraturan dan ketentuan lain
Hari : Senin, Pada tanggal : 18 Mei 2009, Pukul : 19.30 WIB Pengurus Forum Komunikasi Lubai Bersaudara Ketua Umum Amrullah Ibrahim, S.Kom |
Sekretaris Umum
Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar