Total Tayangan Halaman

Selasa, 04 Januari 2011

Anggaran Dasar

               Forum Komunikasi Lubai Bersaudara

BAB I :
Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan, Status dan Sifat

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, disingkat FKLB.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
  1. FKLB didirikan pada tanggal 17 bulan Mei tahun 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  2. Tempat kedudukan di Jl. Pangeran Antasari Gg. Sadar No.38 Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Pasal 3

Status dan Sifat
  1. FKLB berstatus organisasi kemasyarakatan.
  2. FKLB bersifat Demokratis dan Independen.
    BAB II :
    Azas dan karakteristik


    Pasal 4

    Asas
    FKLB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Pasal 5

    Karekteristik

    FKLB mempunyai karekteristik persaudaran antar warga Lubai yang berdomisili di kampung halaman dan warga Lubai perantauan.
    BAB III
    Visi dan Misi

    Pasal 6
    Visi

    FKLB mempunyai Visi : Serasan Serumpun Lubai, Bepencar Badah Betunggal Benean

    Pasal 7
    Misi
    FKLB mempunyai Misi :
    1. Membina kebersamaan antar warga masyarakat Lubai.
    2. Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya.
    3. Membentuk aktivis organisasi kemasyarakatansecara berkesinambungan.
    4. Meningkatkan kepekaan terhadap pelestarian seni budaya Lubai.
    5. Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi.


    BAB IV :
    Kegiatan

    Pasal 8
    Kegiatan-kegiatan
    FKLB mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada visi dan misi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.
    BAB V :
    STRUKTUR ORGANISASI

    PASAL 9
    Kekuasaan
    1. Kekuasaan tertinggi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara dalam dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan.
    2. Ketua Umum Forum Komunikasi Lubai Bersaudara adalah pengemban amanah Musyawarah Kerja Tahunan.
    PASAL 10
    Pengambilan Keputusan
    1. Pengambilan putusan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan
    2. Pengambilan putusan lain dipegang oleh :
             1. Rapat kerja
             2. Rapat pleno
             3. Rapat pengurus harian
             4. Rapat Devisi
             5. Musyawarah luar biasa
    PASAL 11
    Kepepimpinan
    Struktur kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara terdiri dari :
    1. Dewan Pembina
    2. Ketua Umum
    3. Sekretaris Umum
    4. Bendahara Umum
    5. Kepala Devisi Organisasi dan Litang
    6. Kepala Devisi Hubungan Masyarakat
    7. Kepala Devisi Teknologi Informasi
    8. Kepala Devisi Keuangan
    9. Kepala Perwakilan Desa
    10. Koordinator Wilayah

    BAB VI
    KEANGGOTAAN DAN MASA KEPENGURUSAN

    PASAL 12
    Keanggotaan Pengurus
    Macam kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara :
    1. Anggota
    2. Anggota Aktif

    PASAL 13
    Masa kepengurusan
    1. Masa kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara berlangsung selama 3 (tiga) tahun dan berakhir dalam Rapat Kerja kepengurusan yang baru akan di tetapkan sebagai pengurus FKLB.
    2. Dalam keadaan luar biasa masa kepengurusan FKLB dapat diperpanjang atau diperpendek maksimal 2 (dua) tahun.
    BAB VII
    Keuangan

    Pasal 14
    Sumber Dana 
    1. Uang pangkal Anggota FKLB
    2. Iuran Anggota bulanan FKLB
    3. Dana internal yang diperoleh dari usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
    PASAL 15
    Penggunaan Dana 
    Dana dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.

    BAB VIII :
    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
    SERTA PEMBUBARAN

    PASAL 16
    Usulan Perubahan AD dan ART 
    Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh FKLB.

    PASAL 17
    Perubahan AD dan ART 
    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB yang hadir.

    BAB IX
    PEMBUBARAN

    PASAL 18
    Pembubaran

    Pembubaran Forum Komunikasi Lubai Bersaudara hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta penuh FKLB. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam Rapat FKLB yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh FKLB disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir.


    BAB X
    KETERANGAN
    PASAL 19
     Peraturan dan ketentuan lain
    1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur kemudian dalam peraturan/ ketentuan-ketentuan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    2. Anggran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
      Ditetapkan di :  Bandar Lampung
      Hari : Senin, Pada tanggal : 18 Mei 2009, Pukul : 19.30 WIB
      Pengurus Forum Komunikasi Lubai Bersaudara

      Ketua Umum
      Amrullah Ibrahim, S.Kom

      Sekretaris Umum
      Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar