Total Tayangan Halaman

Rabu, 05 Januari 2011

Program Kerja

Program Kerja adalah program-program nyata yang mungkin untuk diimplementasi kan untuk mencapai misi perusahaan atau organisasi. Program Kerja pada dasarnya merupakan langkah awal suatu organisasi dalam upaya pengejawantahan kebijaksanaan dan penjabaran rinci tentang langkah-langkah yang akan di ambil untuk mencapai tujuan suatu organisasi.
Berdasarkan jangka waktu pelaksanaannya, program kerja Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) terdiri dari :
1 Program Kerja Jangka Pendek. Program Kerja Jangka Pendek yaitu suatu perencanaan kinerja yang berisikan langkah-langkah kebijakan yang akan diambil yang bersifat mendesak dan diharapkan keberhasilannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kegiatan.
1) Menyamakan visi dan misi diantara pengurus sehingga roda organisasi dapat berjalan dengan baik serta merumuskan berbagai kegiatan sesuai dengan program kerja. Program ini akan dijabarkan menjadi bebrapa kegiatan :
A Membuat visi dan Misi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB)
B Konsolidasi pengurus, curah gagas mengenai tugas dan kewajiban masing-masing pengurus
C Diskusi berkala untuk menampung ide dan gagasan
2) Mengadakan sosialisasi tentang program dan kegiatan  Forum Komunikasi kepada seluruh Anggota Forum dan masyarakat Lubai, Program ini akan dijabarkan menjadi kegiatan :
A Mengadakan pertemuan berkala bagi pengurus dan anggota  Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB)
B Menyelenggarakan atau membuat media yang dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi bersama seperti buletin, Grup FKLB di Facebook dan Website.
C Diskusi berkala untuk menampung ide dan gagasan.
3) Mengadakan sosialisasi kepada aparatur pemerintahan terkait. Program ini akan dijabarkan menjadi kegiatan :
A Surat pemberitahuan tentang keberadaan  Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, kepada instansi terkait lain.
B Mengadakan audiensi instansi terkait
C Mengadakan penjajagan program kerjasama dengan berbagai intansi tersebut.

Pengurus Perwakilan Desa

bla bla bla

Pengurus Korwil

Koordinator wilayah Bandar Lampung : Ahmad Azimi
  1. Anggota :
  2. Anggota :
  3. Anggota :
  4. Anggota :

Pengurus Pusat

Ketua Dewan Pembina :
  1. Anggota  :
  2. Anggota  :
  3. Anggota  :
  4. Anggota  :

Ketua Umum        : Amrullah Ibrahim, S.Kom.
Sekretaris Umum  : Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos.
Bendahara Umum : Zikriadi, S.E.

Kepala Devisi Organisasi dan Litbang : Dr. Novrie Bukri
  1. Anggota : Erina Ria, Bc.Ak.
  2. Anggota :
  3. Anggota :
  4. Anggota :
Kepala Devisi Hubungan Masyarakat : Hi, Herman Saidin

  1. Anggota : Ilyas, S.E.
  2. Anggota :
  3. Anggota :
  4. Anggota :
Kepala Devisi Teknlogi Informasi :Ferdy Fadillah Lubara, S.Kom.

  1. Anggota : 
  2. Anggota :
  3. Anggota :
  4. Anggota :

Struktur Organisasi

  1. Dewan Pembina
  2. Ketua Umum
  3. Sekretaris Umum
  4. Bendahara Umum
  5. Kepala Devisi Organisasi dan Litang
  6. Kepala Devisi Hubungan Masyarakat
  7. Kepala Devisi Teknologi Informasi
  8. Kepala Devisi Keuangan
  9. Kepala Perwakilan Desa
  10. Koordinator Wilayah

Fasilitas FKLB

bla bla bla

Tujuan FKLB

bla bla bla

Visi dan Misi

Visi dan misi

Pengertian Visi
Visi adalah suatu pandangan jauh tentang tujuan-tujuan lembaga/organisasi dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang. Visi itu tidak dapat dituliskan secara lebih jelas menerangkan detail gambaran sistem yang ditujunya, dikarenakan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut. Beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan visi:
  1. Berorientasi ke depan
  2. Tidak dibuat berdasarkan kondisi saat ini
  3. Mengekspresikan kreatifitas
  4. Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat
Pengertian Misi
Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga /organisasi dalam usahanya mewujudkan Visi. Misi lembaga/organisasi adalah tujuan dan alasan mengapa lembaga/organisasi itu ada. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan.
Visi FKLB
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara disingkat FKLB mempunyai Visi : Terwujudnya pemberdayaan dan peningkatan citra diri masyarakat Lubai yang sejahtera, dinamis dan harmonis untuk berperan serta dalam program pemerintahan dan kemasyarakatan guna mendukung usaha pencapaian masyarakat Lubai yang cerdas dan unggul.
Misi FKLB

Forum Komunikasi Lubai Bersaudara disingkat FKLB mempunyai Misi :
  1. Mengembangkan dinamika kehidupan masyarakat Lubai di kampung halaman dan masyarakat Lubai di perantau yang harmonis, santun dan partisipatif yang memiliki rasa kebanggaan terhadap asal usulnya dari Lubai;
  2. Memelihara kemitraan secara sinerji dengan semua unsur  perangkat pemerintahan dan kemasyarakatan di Lubai, dalam rangka membina tata kehidupan pedesaan yang sehat dan dinamis.
  3. Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya dan meningkatkan kepekaan terhadap pelestari an seni budaya Lubai.
  4. Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi dalam upaya mencerdaskan masyarakat Lubai bidang Teknologi Informasi.

Dasar Pemikiran

Forum Komunikasi Lubai Bersaudara dengan nama singkat FKLB adalah perkumpulan orang Lubai dalam komunitas Facebook. FKLB adalah sebuah media dimana orang-orang bisa berkomunikasi secara masal.  Facebooker yang tergabung dalam kelompok ini dapat mendiskusikan sesuatu sesuai dengan tema bebas, asal menjunjung norma adat Lubai dan norma masyarakat Indonesia serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Persyaratan untuk dapat bergabung di FKLB adalah warga asal-usul berdomisili di Kecamata Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, masyarakat keturunan Lubai berdomisili diperantauan, warga pendatang di Kecamatan Lubai, warga yang menikahi pemuda/pemudi Lubai, warga bekerja di Lubai, pemuda dan pemudi bersekolah di Kecamatan Lubai, pemerhati Sosial Masayarakat, Seni Budaya dan Lingkungan Lubai.
FKLB telah ekses didunia maya sejak  tanggal tiga bulan Maret tahun dua ribu sembilan (3-3-2009). Untuk dapat ekses didunia maya,  pembuat dan pengelola FKLB menggunakan fasilitas Jaringan Sosial yang sangat populer di tanah air Republik Indonesia yaitu Facebook. FKLB merupakan salah satu Grup yang ada di Facebook, merupakan sarana komunikasi warga Lubai untuk saling tukar informasi.
Untuk mewujudkan komunikasi efektif antar anggota FKLB perlu kiranya kita menggunakan Hukum Komunikasi yang efektif yaitu :
  1. Respect, hukum pertama dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah sikap menghargai setiap individu yang menjadi sasaran pesan yang kita sampaikan. Rasa hormat dan saling menghargai merupakan hukum yang pertama dalam kita berkomunikasi dengan orang lain. Ingatlah bahwa pada prinsipnya manusia ingin dihargai dan dianggap penting.
  2. Empathy, hukum kedua dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah kemampuan kita untuk menempatkan diri kita pada situasi atau kondisi yang dihadapi oleh orang lain. Salah satu prasyarat utama dalam memiliki sikap empati adalah kemampuan kita untuk mendengarkan atau mengerti terlebih dulu sebelum didengarkan atau dimengerti oleh orang lain.
  3. Audible, hukum ketiga dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah audible yaitu dapat didengarkan atau dimengerti dengan baik. Jika empati berarti kita harus mendengar terlebih dahulu ataupun mampu menerima umpan balik dengan baik, maka audible berarti pesan yang kita sampaikan dapat diterima oleh penerima pesan.
  4. Clarity, hukum keempatdalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah kejelasan dari pesan itu sendiri sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi atau berbagai penafsiran yang berlainan.
  5. Humble, hukum kelima dalam membangun komunikasi yang efektif adalah sikap rendah hati. Sikap ini merupakan unsur yang terkait dengan hukum pertama untuk membangun rasa menghargai orang lain, biasanya didasari oleh sikap rendah hati yang kita miliki.

Selasa, 04 Januari 2011

Anggaran Rumah Tangga

Forum Komunikasi Lubai Bersaudara


BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Penjelasan Umum
  1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
  2. Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Forum  akan dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan tertulis pengurus Forum.
    Pasal 2
    Nama Forum Dan Pemakaiannya
    1. Nama lengkap organisasi adalah sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar, yakni Forum Komunikasi Lubai Bersaudara selanjutnya disingkat FKLB.
    2. Aturan pemakaian nama dan singkatan diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus  FKLB.
    BAB II : KEANGGOTAAN
    Pasal 3

    Kriteria Keanggotaan
    1. Anggota FKLB adalah anggota masyarakat Lubai, Pelajar, LSM, Ormas, lembaga, yayasan yang tidak bertentangan dengan tujuan FKLB dan telah menyatakan bergabung dengan ForumAnggota FKLB  terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
    2. Anggota biasa adalah adalah masyarakat, mahasiswa dan pelajar yang telah menyatakan diri untuk bergabung bersama FKLB.
      Anggota kehormatan adalah anggota yang sekaligus pendiri FKLB seperti yang telah tertulis pada anggaran rumah tangga, berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut:
      • Secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan serta menjalankan AD/ART FKLB.
      • Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya.
      • Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama FKLB serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Forum.
    Pasal 4
    Hak  Dan Kewajiban Anggota
    1. Anggota biasa memiliki hak:
      1. Hak dipilih dan memilih
      2. Hak berbicara dan berpendapat
      3. Hak untuk membela diri
      4. Hak mendapat perlindungan organisasi
      5. Hak untuk menikmati fasilitas organisasi
    1. Anggota kehormatan memiliki hak:
      1. Hak untuk berbicara dan berpendapat
      2. Hak untuk menentukan arah dan strategi organisasi
      3. Hak untuk membela diri
      4. Hak untuk mendapatkan perlindungan organisasi
    Pasal 5
    Prosedur Pendaftaran dan Pengangkatan Anggota
    1. Pendaftaran Anggota dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan untuk keperluan tersebut.
    2. Lampiran-lampiran yang diperlukan untuk itu terdiri dari salah satu kartu pengenal  Kartu tanda penduduk, Kartu Mahasiswa, Kartu pelajar yang masih aktif.
    3. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Forum ditetapkan melalui tenggang waktu selambat-lambatnya 4  (empat) hari kerja untuk memeriksa keabsahan pengenal yang menyertai formulir pendaftaran.
    4. Setiap Anggota harus menjalankan AD/ART dan ketentuan keanggotaan.
    5. Setiap Anggota yang sudah diterima dan terdaftar akan menerima kartu keanggotaan dan attribut lainnya.    
    Pasal 6
    Sanksi-Sanksi
    Setiap Anggota yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan FKLB dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa:
    1. Teguran resmi dalam bentuk peringatan tertulis dari Dewan Pengurus.
    2. Penghentian pelayanan FKLB yang semula merupakan haknya sebagai Anggota.
    3. Pemberhentian sebagai Anggota secara tertulis dan diumumkan kepada seluruh Anggota.
    Pasal 7
    Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota
    1. Apabila setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara tertulis dan terus menerus, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota, termasuk dalam hal kewajiban iuran keanggotaan.
    2. Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik FKLB.
    3. Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di FKLB.
    4. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
    Pasal  8
    Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota Kehormatan
    1. Status keanggotaan Anggota Kehormatan dapat hilang, karena: Yang bersangkutan bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain FKLB
    2. Yang bersangkutan meninggal dunia, apabila Anggota Keanggotaan tersebut adalah perorangan.
    3. Yang bersangkutan dibubarkan oleh Pemerintah atau menyatakan pembubaran organisasi, apabila Anggota Kehormatan tersebut adalah organisasi/badan/institusi.
    4. Mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
      Pasal  9
      Pemberhentian keanggotaan
      1. Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada dan laporan serta pembuktian yang tersedia, maka Dewan Pengurus hanya dapat melakukan pemberhentian anggota  secara tetap atau sementara keanggotaan.
      2. Kepada yang bersangkutan akan disampaikan pemanggilan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali untuk didengar keterangan dan penjelasannya dan Dewan Pengurusmenghadirkan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota sebagai saksi. Hasil pemanggilan ini merupakan kesimpulan akhir terhadap usulan pemberhentian keanggotaan.
      3. Kepada yang bersangkutan akan diberikan Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan yang disahkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan kesimpulan akhir yang diperoleh Dewan Pengurus.
      4. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan diberikan selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak pemanggilan terakhir dilaksanakan.
      Pasal  10
      Surat tanda keanggotaan dan surat keputusan pemberhentian keanggotaan
      1. Surat Tanda Keanggotaan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal  dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
      2. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara berlaku selama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh dan Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
      3. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Tetap berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
      4. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara maupun Tetap harus dilampiri sekurang-kurangnya Berita Acara Hasil Pemanggilan yang ditandatangani lengkap oleh 4 (empat) anggota sebagaimana dimaksudkan pada
      5. Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian KeanggotaanTetap, maka Surat Tanda Keanggotaan yang pernah diberikan kepada yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi, demikian pula hak dan kewajibannya sebagai anggota FKLB.
      Pasal  11
      Hubungan Jenjang Struktur Organisasi
      1. Dewan Penasehat ( Pasal 3 ayat 1 ) Memberikan arahan dan bimbingan kepada  dewan pengurus untuk kemajuan FKLB
      2. Dewan Pengurus adalah pelaksana kebijaksanaan dan hasil Musyawarah Rapat umum anggota.
      3. 3    Badan-badan pelaksana lainnya dalam bentuk tim atau kelompok kerja dan yang sejenis lainnya bisa dibentuk atas prakarsa dan keputusan Dewan Pengurus berdasarkan kebutuhan.

      BAB III  : TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
      Pasal  12
       Tugas Ketua Umum
      1. Bertugas memimpin oraganisasi dan menjalankan Anggaran Dasar Dan   Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
      2. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris umum, wakil ketua, bendahara, dan ketua-ketua yang memimpin departemen.
      3. Mengangkat dan memberhentikan ketua-ketua departemen beserta anggota-anggotanya
      4. Menerbitkan kartu anggota
      2   Tugas Wakil Ketua :
      1. Bertanggungjawab kepada ketua umum
      2. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya.
      3. Bila Ketua Umum berhalangan maka Ketua 1 (satu) dapat menggantikannya memimpin organisasi untuk sementara waktu
      3.  Tugas Ketua perwakilan desa
      1. Bertanggungjawab kepada ketua umum
      2. Memimpin wilayah perwakilan desa di Lubai, setiap desa 1 ketua wilayah
      3. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang atau bebarapa orang anggota
      4.  Tugas Sekretaris umum
      1. Bertanggungjawab kepada ketua umum
      2. Membantu ketua umum dalam memimpin dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
      3. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris umum dengan persetujuan ketua umum.
      5.  Tugas Bendahara Umum
      1. Bertanggungjawab kepada ketua umum
      2. Mengelola keuangan organisasi
      3. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang bendahara yang diangkat dan diberhentikan oleh Bendahara Umum dengan persetujuan dari ketua umum
      6.   Tugas Sekretaris:
      1. Bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum
      2. Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya
      3. Dapat mewakili Sekretaris Umum untuk sementara waktu atas permintaan sekretaris umum dengan persetujuan Ketua Umum.
      7.  Keuangan  :
      1. Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum
      2. Membantu bendahara umum dalam mengelola keuangan organisasi
      3. Dapat mewakili bendahara umum untuk sementara waktu atas permintaan  bendahara umum dengan persetujuan ketua umum.
      8.  Pimpinan Devisi
      1. Bertanggung jawab kepada wakil ketua
      2. Menjalankan AD/ART organisasi dan merekrut anggota baru
      3. Departemen terdiri dari : Organisasi, Teknologi Informasi,
      4. Bertugas memimpin departemen  dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan rapat.


      BAB IV  KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

      Pasal 13
      Sumber dana
      1. FKLB memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab VIII   Pasal 25.
      2. Uang Pangkal dan Uang Iuran bulanan ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan dikenakan kepada seluruh anggota.
      3. Uang Pangkal dibayarkan pada saat pendaftaran keanggotaan.
      4. Uang Iuran Bulanan Anggota dibayarkan selambat- lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan terkait.
      5. Uang Kegiatan dibayarkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
      6. Kriteria Uang Kegiatan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus.
      7. Untuk memperkuat keuangan FKLB, Dewan Pengurus dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain yang sah, tidak mengikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan FKLB serta ketentuan perundangan yang berlaku; hasil dan pemanfaatannya diserahkan kepada Dewan Pengurus.
      8. Uang yang merupakan sumber pemasukan FKLB dibayarkan kepada bendahara dan diketahui Ketua Umum.

      Pasal 14
      Penggunaan dana
      Penggunaan dan pengelolaan dana FKLB ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan ketentuan tersebut diatur dalam keputusan tersendiri, termasuk masalah Tahun Pembukuan, Lalu Lintas dan Mutasi Keuangan, dan lain sebagainya.

      Pasal 15
      Pengawasan penggunaan dana
      1. Pengawasan atas penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana FKLB dilakukan  oleh masing – masing dewan pengurus, berdasarkan pertanggungjawaban tertulis atas  persetujuan ketua umum.
      2. Dewan Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Forum kepada seluruh anggota melalui Rapat Kerja atau Musyawarah badan pengurus sebagai kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban.


      Pasal 16
      Kekayaan Organisasi
      Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh asset, benda yang dimilik oleh organisasi.
      Setiap anggota wajib memelihara kekayaan organisasi.

      BAB V :  IDENTITAS ORGANISASI
      Pasal 17
      1. Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) memiliki lambang dan atribut.
      2. Lambang Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) adalah :
      Pasal 18
      Setiap simbol yang muncul dari lambang Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mempunyai arti sebagai brikut :
      1. Bulatan yamg berbentuk lingkaran berwarna biru : melambangkan kesetiaan dan cita-cita Dewan Pengurus yang tinggi mengacu pada kekuatan dan pengabdian yang luhur kepada masyarakat Lubai dan negara Republik Indonesia.
      2. Padi dengan warna kuning dan Kapas dengan warna putih hijau : melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
      3. Buku dan pena di tengah  lingkaran biru : melambangkan makna bahwa Forum ini mengajak kepada anggota untuk selalu belajar, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
      4. Pita yang merupakan bendara merah putih yang bertuliskan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) : melambangkan arti identitas Forum yang dinamis, fleksibel, patriot dan menjunjung tinggi persatuan dan sosial kemasyarakatan.

      BAB VI  : PENUTUP
      Pasal 19
      Peraturan pelaksanaan
      1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan oleh Dewan Pengurus melalui keputusan-keputusan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat serta makna isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKLB.
      2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKLB disahkan untuk pertama kalinya dalam musyawarah anggota di Kelurahan Kedamaian, kecamatan Tanjungkarang timur, kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tanggal delapan belas Mei dua ribu sembilan (18-05-2009) disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asli.
      Bandar Lampung, Hari Senin tanggal 18 Mei 2009, Pukul 19.30 WIB

      Pengurus Forum Komunikasi Lubai Bersaudara 

      Ketua Umum
      Amrullah Ibrahim, S.Kom.

      Sekretaris Umum
      Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos

      Anggaran Dasar

                     Forum Komunikasi Lubai Bersaudara

      BAB I :
      Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan, Status dan Sifat

      Pasal 1
      Nama
      Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, disingkat FKLB.

      Pasal 2
      Waktu dan Tempat Kedudukan
      1. FKLB didirikan pada tanggal 17 bulan Mei tahun 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
      2. Tempat kedudukan di Jl. Pangeran Antasari Gg. Sadar No.38 Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

      Pasal 3

      Status dan Sifat
      1. FKLB berstatus organisasi kemasyarakatan.
      2. FKLB bersifat Demokratis dan Independen.
        BAB II :
        Azas dan karakteristik


        Pasal 4

        Asas
        FKLB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

        Pasal 5

        Karekteristik

        FKLB mempunyai karekteristik persaudaran antar warga Lubai yang berdomisili di kampung halaman dan warga Lubai perantauan.
        BAB III
        Visi dan Misi

        Pasal 6
        Visi

        FKLB mempunyai Visi : Serasan Serumpun Lubai, Bepencar Badah Betunggal Benean

        Pasal 7
        Misi
        FKLB mempunyai Misi :
        1. Membina kebersamaan antar warga masyarakat Lubai.
        2. Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya.
        3. Membentuk aktivis organisasi kemasyarakatansecara berkesinambungan.
        4. Meningkatkan kepekaan terhadap pelestarian seni budaya Lubai.
        5. Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi.


        BAB IV :
        Kegiatan

        Pasal 8
        Kegiatan-kegiatan
        FKLB mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada visi dan misi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.
        BAB V :
        STRUKTUR ORGANISASI

        PASAL 9
        Kekuasaan
        1. Kekuasaan tertinggi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara dalam dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan.
        2. Ketua Umum Forum Komunikasi Lubai Bersaudara adalah pengemban amanah Musyawarah Kerja Tahunan.
        PASAL 10
        Pengambilan Keputusan
        1. Pengambilan putusan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan
        2. Pengambilan putusan lain dipegang oleh :
                 1. Rapat kerja
                 2. Rapat pleno
                 3. Rapat pengurus harian
                 4. Rapat Devisi
                 5. Musyawarah luar biasa
        PASAL 11
        Kepepimpinan
        Struktur kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara terdiri dari :
        1. Dewan Pembina
        2. Ketua Umum
        3. Sekretaris Umum
        4. Bendahara Umum
        5. Kepala Devisi Organisasi dan Litang
        6. Kepala Devisi Hubungan Masyarakat
        7. Kepala Devisi Teknologi Informasi
        8. Kepala Devisi Keuangan
        9. Kepala Perwakilan Desa
        10. Koordinator Wilayah

        BAB VI
        KEANGGOTAAN DAN MASA KEPENGURUSAN

        PASAL 12
        Keanggotaan Pengurus
        Macam kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara :
        1. Anggota
        2. Anggota Aktif

        PASAL 13
        Masa kepengurusan
        1. Masa kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara berlangsung selama 3 (tiga) tahun dan berakhir dalam Rapat Kerja kepengurusan yang baru akan di tetapkan sebagai pengurus FKLB.
        2. Dalam keadaan luar biasa masa kepengurusan FKLB dapat diperpanjang atau diperpendek maksimal 2 (dua) tahun.
        BAB VII
        Keuangan

        Pasal 14
        Sumber Dana 
        1. Uang pangkal Anggota FKLB
        2. Iuran Anggota bulanan FKLB
        3. Dana internal yang diperoleh dari usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
        PASAL 15
        Penggunaan Dana 
        Dana dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.

        BAB VIII :
        PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
        SERTA PEMBUBARAN

        PASAL 16
        Usulan Perubahan AD dan ART 
        Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh FKLB.

        PASAL 17
        Perubahan AD dan ART 
        Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB yang hadir.

        BAB IX
        PEMBUBARAN

        PASAL 18
        Pembubaran

        Pembubaran Forum Komunikasi Lubai Bersaudara hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta penuh FKLB. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam Rapat FKLB yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh FKLB disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir.


        BAB X
        KETERANGAN
        PASAL 19
         Peraturan dan ketentuan lain
        1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur kemudian dalam peraturan/ ketentuan-ketentuan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
        2. Anggran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
          Ditetapkan di :  Bandar Lampung
          Hari : Senin, Pada tanggal : 18 Mei 2009, Pukul : 19.30 WIB
          Pengurus Forum Komunikasi Lubai Bersaudara

          Ketua Umum
          Amrullah Ibrahim, S.Kom

          Sekretaris Umum
          Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos

          Koordinator Wilayah

          Untuk mengoptimalkan kinerja Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa orang Koornator Wilayah Kerja (Koorwil) FKLB yang namanya dibawah ini :

          1. Zikriadi, S.E. sebagai Koorwil Kota Bandar Lampung;
          2. Okta Harkam sebagai Koorwil Kota Metro - Lampung;
          3. Yugustian Fajri Agus, S.Sos sebagai Koorwil Kota Sanggau - Kalteng
          4. Linda, sebagai Koorwil DKI -Jakarta;
          5. Efriyadi sebagai Koorwil Kota Prabumulih - Sumsel
          6. Alimin Dalil Ibrahim, S.Pd., sebagai Koorwil Kota Fajar Bulan - Lampung
          7. Muhammad Nasir, S.Pd., sebagai Koorwila Kota Palembang
          8. Muslimin Simen, sebagai Koorwil Desa Gunung Raja- Sumsel
          9. Hendri Dunan, S.T. sebagai Koorwil Desa Jiwa Baru - Sumsel
          10. Rendy Saputra, sebagai Koorwil Kota Cikarang - Jawa Barat

          Keanggotaan FKLB

          1. Dewan Penasehat adalah tokoh pribadi/perorangan, pejabat pemerintah, organisasi/badan/institusi yang dianggap berjasa dalam turut memajukan organisasi.
          2. Anggota FKLB adalah anggota masyarakat, Pelajar, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi  Masyarakat, Lembaga, Yayasan yang tidak bertentangan dengan tujuan FKLB dan telah menyatakan bergabung dengan Forum.
          3. Anggota.FKLB  terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
          Keterangan :
          1. Anggota biasa adalah adalah masyarakat, mahasiswa dan pelajar yang telah menyatakan diri untuk bergabung bersama FKLB;
          2. Anggota kehormatan adalah anggota yang sekaligus pendiri FKLB seperti yang telah tertulis pada anggaran rumah tangga.  berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut: secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan serta menjalankan AD/ART FKLB, Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya, Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama FKLB serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Forum.

            Bahasa Lubai

            Bahasa Lubai adalah bahasa yang dituturkan sebagian besar masyarakat yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Lubai. Desa tua di kecamatan Lubai yaitu : Tanjung Kemala, Gunung Raja, Baru Lubai, Kurungan Jiwa, Pagar Gunung, Kota Baru, Beringin, Aur, Prabu Menang, Pagar Dewa dan Karang Agung. Adapun desa pemekaran di kecamatan Lubai yaitu : Suka Merindu, Lecah, Lubai Persada, Lubai Makmur, Air Asam, Mekar Sari, Menanti, Karang Mulia, Karang Sari, Sumber Asri dan Sumber Mulia.

            Bahasa Lubai yang dituturkan oleh sebagian masyarakat yang tinggal di pesisir atau tepian Sungai Lubai. Sungai Lubai merupakan sungai kecil yang mempunyai mata air di dekat Sungai Enim dan bermuara di Sungai Rambang di Kabupaten Ogan Ilir. Bahasa Lubai yang digunakan oleh masyarakat di tepian sungai Lubai merupakan anak bahasa rumpun Melayu Palembang. 

            Bagi orang yang telah mengenal Bahasa Lubai, mereka akan mengatakan bahwa bahasa Ogan mirip bahasa Melayu Deli, Melayu Riau, Melayu Kalimantan, Melayu Malaysia, Melayu Singapura, Melayu Brunei, Melayu Siam di Thai Land. Banyak terdapat kata yang sama, walaupun walau tidak sama persis. Contoh logatnya "Nak kemane?", yang artinya "Hendak ke mana?" Gulai, Makan dan sebagainya.

            Lubai

            Lubai adalah sebuah kecamatan di kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Republik Indonesia. Nama Lubai ini diambil dari nama sebuah Sungai yang mengalir dari hulunya dekat dengan Tanjung Enim dan hilirnya dekat dengan Desa Tambang Rambang.

            Namanya desa di kecamatan Lubai sebagai berikut :

            01. Air Asam
            02. Aur
            03. Beringin
            04. Gunung Raja
            05. Jiwa Baru
            06. Karang Agung
            07. Karang Mulia
            08. Karang Sari
            09. Kota Baru
            10. Lecah
            11. Lubai Persada
            12. Lubai Makmur
            13. Lubai Menanti
            14. Mekar Sari
            15. Pagar Gunung
            16. Pagar Dewa
            17. Prabu Menang
            18. Sumber Asri
            19. Sumber Mulia
            20. Suka Merindu
            21. Tanjung Kemala

            Populasi orang Lubai asli keturunan Lubai dan pendatang : 42.419 Jiwa yang berdomisi di kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Republik Indonesia. Pupolasi orang Lubai, di perantauan : 10.000 jiwa yang menyebar di seluruh Indonesia.

            Kata-kata Lubai berdasarkan hasil browsing oleh penulis sebagai berikut :

            1. Nama Sungai Lubai di negeri Serawak Malaysia.
            2. Nama suatu daerah negara Tiongkok

            FKLB

            bla bla bla