Total Tayangan Halaman
Jumat, 21 Oktober 2011
Formulir Biodata Anggota FKLB
semoga berguna……………
| Comments (2)
2 Responses to “Membuat Formulir Biodata Dengan HTML”
Kotak-Karton says:
January 30, 2011 at 4:08 am
Mantap Gan….
Reply
Rachman Abdillah says:
May 15, 2011 at 6:52 am
Masih belajar soba
Kamis, 06 Januari 2011
test
<a href="http://bloggergadgets.net/" target="_blank"><img src="http://bloggergadgets.net/linkkey.png" border="0"></a>
Rabu, 05 Januari 2011
Program Kerja
Program Kerja adalah program-program nyata yang mungkin untuk diimplementasi kan untuk mencapai misi perusahaan atau organisasi. Program Kerja pada dasarnya merupakan langkah awal suatu organisasi dalam upaya pengejawantahan kebijaksanaan dan penjabaran rinci tentang langkah-langkah yang akan di ambil untuk mencapai tujuan suatu organisasi. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaannya, program kerja Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) terdiri dari : | |||
1 | Program Kerja Jangka Pendek. Program Kerja Jangka Pendek yaitu suatu perencanaan kinerja yang berisikan langkah-langkah kebijakan yang akan diambil yang bersifat mendesak dan diharapkan keberhasilannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kegiatan. | ||
1) | Menyamakan visi dan misi diantara pengurus sehingga roda organisasi dapat berjalan dengan baik serta merumuskan berbagai kegiatan sesuai dengan program kerja. Program ini akan dijabarkan menjadi bebrapa kegiatan : | ||
A | Membuat visi dan Misi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) | ||
B | Konsolidasi pengurus, curah gagas mengenai tugas dan kewajiban masing-masing pengurus | ||
C | Diskusi berkala untuk menampung ide dan gagasan | ||
2) | Mengadakan sosialisasi tentang program dan kegiatan Forum Komunikasi kepada seluruh Anggota Forum dan masyarakat Lubai, Program ini akan dijabarkan menjadi kegiatan : | ||
A | Mengadakan pertemuan berkala bagi pengurus dan anggota Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) | ||
B | Menyelenggarakan atau membuat media yang dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi bersama seperti buletin, Grup FKLB di Facebook dan Website. | ||
C | Diskusi berkala untuk menampung ide dan gagasan. | ||
3) | Mengadakan sosialisasi kepada aparatur pemerintahan terkait. Program ini akan dijabarkan menjadi kegiatan : | ||
A | Surat pemberitahuan tentang keberadaan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, kepada instansi terkait lain. | ||
B | Mengadakan audiensi instansi terkait | ||
C | Mengadakan penjajagan program kerjasama dengan berbagai intansi tersebut. |
Pengurus Korwil
Koordinator wilayah Bandar Lampung : Ahmad Azimi
- Anggota :
- Anggota :
- Anggota :
- Anggota :
Pengurus Pusat
Ketua Dewan Pembina :
Ketua Umum : Amrullah Ibrahim, S.Kom.
Sekretaris Umum : Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos.
Bendahara Umum : Zikriadi, S.E.
Kepala Devisi Organisasi dan Litbang : Dr. Novrie Bukri
- Anggota :
- Anggota :
- Anggota :
- Anggota :
Ketua Umum : Amrullah Ibrahim, S.Kom.
Sekretaris Umum : Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos.
Bendahara Umum : Zikriadi, S.E.
Kepala Devisi Organisasi dan Litbang : Dr. Novrie Bukri
- Anggota : Erina Ria, Bc.Ak.
- Anggota :
- Anggota :
- Anggota :
- Anggota : Ilyas, S.E.
- Anggota :
- Anggota :
- Anggota :
- Anggota :
- Anggota :
- Anggota :
- Anggota :
Struktur Organisasi
- Dewan Pembina
- Ketua Umum
- Sekretaris Umum
- Bendahara Umum
- Kepala Devisi Organisasi dan Litang
- Kepala Devisi Hubungan Masyarakat
- Kepala Devisi Teknologi Informasi
- Kepala Devisi Keuangan
- Kepala Perwakilan Desa
- Koordinator Wilayah
Visi dan Misi
Visi dan misi
Pengertian VisiVisi adalah suatu pandangan jauh tentang tujuan-tujuan lembaga/organisasi dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang. Visi itu tidak dapat dituliskan secara lebih jelas menerangkan detail gambaran sistem yang ditujunya, dikarenakan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut. Beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan visi:
- Berorientasi ke depan
- Tidak dibuat berdasarkan kondisi saat ini
- Mengekspresikan kreatifitas
- Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat
Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga /organisasi dalam usahanya mewujudkan Visi. Misi lembaga/organisasi adalah tujuan dan alasan mengapa lembaga/organisasi itu ada. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan.
Visi FKLBForum Komunikasi Lubai Bersaudara disingkat FKLB mempunyai Visi : Terwujudnya pemberdayaan dan peningkatan citra diri masyarakat Lubai yang sejahtera, dinamis dan harmonis untuk berperan serta dalam program pemerintahan dan kemasyarakatan guna mendukung usaha pencapaian masyarakat Lubai yang cerdas dan unggul.
Misi FKLBForum Komunikasi Lubai Bersaudara disingkat FKLB mempunyai Misi :
- Mengembangkan dinamika kehidupan masyarakat Lubai di kampung halaman dan masyarakat Lubai di perantau yang harmonis, santun dan partisipatif yang memiliki rasa kebanggaan terhadap asal usulnya dari Lubai;
- Memelihara kemitraan secara sinerji dengan semua unsur perangkat pemerintahan dan kemasyarakatan di Lubai, dalam rangka membina tata kehidupan pedesaan yang sehat dan dinamis.
- Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya dan meningkatkan kepekaan terhadap pelestari an seni budaya Lubai.
- Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi dalam upaya mencerdaskan masyarakat Lubai bidang Teknologi Informasi.
Dasar Pemikiran
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara dengan nama singkat FKLB adalah perkumpulan orang Lubai dalam komunitas Facebook. FKLB adalah sebuah media dimana orang-orang bisa berkomunikasi secara masal. Facebooker yang tergabung dalam kelompok ini dapat mendiskusikan sesuatu sesuai dengan tema bebas, asal menjunjung norma adat Lubai dan norma masyarakat Indonesia serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Persyaratan untuk dapat bergabung di FKLB adalah warga asal-usul berdomisili di Kecamata Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, masyarakat keturunan Lubai berdomisili diperantauan, warga pendatang di Kecamatan Lubai, warga yang menikahi pemuda/pemudi Lubai, warga bekerja di Lubai, pemuda dan pemudi bersekolah di Kecamatan Lubai, pemerhati Sosial Masayarakat, Seni Budaya dan Lingkungan Lubai.
FKLB telah ekses didunia maya sejak tanggal tiga bulan Maret tahun dua ribu sembilan (3-3-2009). Untuk dapat ekses didunia maya, pembuat dan pengelola FKLB menggunakan fasilitas Jaringan Sosial yang sangat populer di tanah air Republik Indonesia yaitu Facebook. FKLB merupakan salah satu Grup yang ada di Facebook, merupakan sarana komunikasi warga Lubai untuk saling tukar informasi.
Untuk mewujudkan komunikasi efektif antar anggota FKLB perlu kiranya kita menggunakan Hukum Komunikasi yang efektif yaitu :- Respect, hukum pertama dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah sikap menghargai setiap individu yang menjadi sasaran pesan yang kita sampaikan. Rasa hormat dan saling menghargai merupakan hukum yang pertama dalam kita berkomunikasi dengan orang lain. Ingatlah bahwa pada prinsipnya manusia ingin dihargai dan dianggap penting.
- Empathy, hukum kedua dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah kemampuan kita untuk menempatkan diri kita pada situasi atau kondisi yang dihadapi oleh orang lain. Salah satu prasyarat utama dalam memiliki sikap empati adalah kemampuan kita untuk mendengarkan atau mengerti terlebih dulu sebelum didengarkan atau dimengerti oleh orang lain.
- Audible, hukum ketiga dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah audible yaitu dapat didengarkan atau dimengerti dengan baik. Jika empati berarti kita harus mendengar terlebih dahulu ataupun mampu menerima umpan balik dengan baik, maka audible berarti pesan yang kita sampaikan dapat diterima oleh penerima pesan.
- Clarity, hukum keempatdalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah kejelasan dari pesan itu sendiri sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi atau berbagai penafsiran yang berlainan.
- Humble, hukum kelima dalam membangun komunikasi yang efektif adalah sikap rendah hati. Sikap ini merupakan unsur yang terkait dengan hukum pertama untuk membangun rasa menghargai orang lain, biasanya didasari oleh sikap rendah hati yang kita miliki.
Selasa, 04 Januari 2011
Anggaran Rumah Tangga
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Penjelasan Umum
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
- Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Forum akan dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan tertulis pengurus Forum.
Pasal 2
Nama Forum Dan Pemakaiannya
- Nama lengkap organisasi adalah sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar, yakni Forum Komunikasi Lubai Bersaudara selanjutnya disingkat FKLB.
- Aturan pemakaian nama dan singkatan diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus FKLB.
BAB II : KEANGGOTAAN
Pasal 3
Kriteria Keanggotaan
- Anggota FKLB adalah anggota masyarakat Lubai, Pelajar, LSM, Ormas, lembaga, yayasan yang tidak bertentangan dengan tujuan FKLB dan telah menyatakan bergabung dengan ForumAnggota FKLB terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
- Anggota biasa adalah adalah masyarakat, mahasiswa dan pelajar yang telah menyatakan diri untuk bergabung bersama FKLB.
Anggota kehormatan adalah anggota yang sekaligus pendiri FKLB seperti yang telah tertulis pada anggaran rumah tangga, berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut:
- Secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan serta menjalankan AD/ART FKLB.
- Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya.
- Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama FKLB serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Forum.
Pasal 4
Hak Dan Kewajiban Anggota
- Anggota biasa memiliki hak:
- Hak dipilih dan memilih
- Hak berbicara dan berpendapat
- Hak untuk membela diri
- Hak mendapat perlindungan organisasi
- Hak untuk menikmati fasilitas organisasi
- Anggota kehormatan memiliki hak:
- Hak untuk berbicara dan berpendapat
- Hak untuk menentukan arah dan strategi organisasi
- Hak untuk membela diri
- Hak untuk mendapatkan perlindungan organisasi
Pasal 5
Prosedur Pendaftaran dan Pengangkatan Anggota
- Pendaftaran Anggota dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan untuk keperluan tersebut.
- Lampiran-lampiran yang diperlukan untuk itu terdiri dari salah satu kartu pengenal Kartu tanda penduduk, Kartu Mahasiswa, Kartu pelajar yang masih aktif.
- Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Forum ditetapkan melalui tenggang waktu selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja untuk memeriksa keabsahan pengenal yang menyertai formulir pendaftaran.
- Setiap Anggota harus menjalankan AD/ART dan ketentuan keanggotaan.
- Setiap Anggota yang sudah diterima dan terdaftar akan menerima kartu keanggotaan dan attribut lainnya.
Pasal 6
Sanksi-Sanksi
Setiap Anggota yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan FKLB dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa:- Teguran resmi dalam bentuk peringatan tertulis dari Dewan Pengurus.
- Penghentian pelayanan FKLB yang semula merupakan haknya sebagai Anggota.
- Pemberhentian sebagai Anggota secara tertulis dan diumumkan kepada seluruh Anggota.
Pasal 7
Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota
- Apabila setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara tertulis dan terus menerus, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota, termasuk dalam hal kewajiban iuran keanggotaan.
- Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik FKLB.
- Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di FKLB.
- Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
Pasal 8
Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota Kehormatan- Status keanggotaan Anggota Kehormatan dapat hilang, karena: Yang bersangkutan bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain FKLB
- Yang bersangkutan meninggal dunia, apabila Anggota Keanggotaan tersebut adalah perorangan.
- Yang bersangkutan dibubarkan oleh Pemerintah atau menyatakan pembubaran organisasi, apabila Anggota Kehormatan tersebut adalah organisasi/badan/institusi.
- Mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
Pasal 9
Pemberhentian keanggotaan
- Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada dan laporan serta pembuktian yang tersedia, maka Dewan Pengurus hanya dapat melakukan pemberhentian anggota secara tetap atau sementara keanggotaan.
- Kepada yang bersangkutan akan disampaikan pemanggilan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali untuk didengar keterangan dan penjelasannya dan Dewan Pengurusmenghadirkan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota sebagai saksi. Hasil pemanggilan ini merupakan kesimpulan akhir terhadap usulan pemberhentian keanggotaan.
- Kepada yang bersangkutan akan diberikan Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan yang disahkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan kesimpulan akhir yang diperoleh Dewan Pengurus.
- Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan diberikan selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak pemanggilan terakhir dilaksanakan.
Pasal 10
Surat tanda keanggotaan dan surat keputusan pemberhentian keanggotaan
- Surat Tanda Keanggotaan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
- Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara berlaku selama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh dan Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
- Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Tetap berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
- Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara maupun Tetap harus dilampiri sekurang-kurangnya Berita Acara Hasil Pemanggilan yang ditandatangani lengkap oleh 4 (empat) anggota sebagaimana dimaksudkan pada
- Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian KeanggotaanTetap, maka Surat Tanda Keanggotaan yang pernah diberikan kepada yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi, demikian pula hak dan kewajibannya sebagai anggota FKLB.
Pasal 11
Hubungan Jenjang Struktur Organisasi
- Dewan Penasehat ( Pasal 3 ayat 1 ) Memberikan arahan dan bimbingan kepada dewan pengurus untuk kemajuan FKLB
- Dewan Pengurus adalah pelaksana kebijaksanaan dan hasil Musyawarah Rapat umum anggota.
- 3 Badan-badan pelaksana lainnya dalam bentuk tim atau kelompok kerja dan yang sejenis lainnya bisa dibentuk atas prakarsa dan keputusan Dewan Pengurus berdasarkan kebutuhan.
BAB III : TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12
1 Tugas Ketua Umum- Bertugas memimpin oraganisasi dan menjalankan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
- Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris umum, wakil ketua, bendahara, dan ketua-ketua yang memimpin departemen.
- Mengangkat dan memberhentikan ketua-ketua departemen beserta anggota-anggotanya
- Menerbitkan kartu anggota
- Bertanggungjawab kepada ketua umum
- Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya.
- Bila Ketua Umum berhalangan maka Ketua 1 (satu) dapat menggantikannya memimpin organisasi untuk sementara waktu
- Bertanggungjawab kepada ketua umum
- Memimpin wilayah perwakilan desa di Lubai, setiap desa 1 ketua wilayah
- Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang atau bebarapa orang anggota
- Bertanggungjawab kepada ketua umum
- Membantu ketua umum dalam memimpin dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
- Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris umum dengan persetujuan ketua umum.
- Bertanggungjawab kepada ketua umum
- Mengelola keuangan organisasi
- Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang bendahara yang diangkat dan diberhentikan oleh Bendahara Umum dengan persetujuan dari ketua umum
- Bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum
- Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya
- Dapat mewakili Sekretaris Umum untuk sementara waktu atas permintaan sekretaris umum dengan persetujuan Ketua Umum.
- Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum
- Membantu bendahara umum dalam mengelola keuangan organisasi
- Dapat mewakili bendahara umum untuk sementara waktu atas permintaan bendahara umum dengan persetujuan ketua umum.
- Bertanggung jawab kepada wakil ketua
- Menjalankan AD/ART organisasi dan merekrut anggota baru
- Departemen terdiri dari : Organisasi, Teknologi Informasi,
- Bertugas memimpin departemen dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan rapat.
BAB IV KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Sumber dana
- FKLB memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab VIII Pasal 25.
- Uang Pangkal dan Uang Iuran bulanan ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan dikenakan kepada seluruh anggota.
- Uang Pangkal dibayarkan pada saat pendaftaran keanggotaan.
- Uang Iuran Bulanan Anggota dibayarkan selambat- lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan terkait.
- Uang Kegiatan dibayarkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
- Kriteria Uang Kegiatan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus.
- Untuk memperkuat keuangan FKLB, Dewan Pengurus dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain yang sah, tidak mengikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan FKLB serta ketentuan perundangan yang berlaku; hasil dan pemanfaatannya diserahkan kepada Dewan Pengurus.
- Uang yang merupakan sumber pemasukan FKLB dibayarkan kepada bendahara dan diketahui Ketua Umum.
Pasal 14
Penggunaan dana
Penggunaan dan pengelolaan dana FKLB ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan ketentuan tersebut diatur dalam keputusan tersendiri, termasuk masalah Tahun Pembukuan, Lalu Lintas dan Mutasi Keuangan, dan lain sebagainya.
Pasal 15
Pengawasan penggunaan dana
- Pengawasan atas penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana FKLB dilakukan oleh masing – masing dewan pengurus, berdasarkan pertanggungjawaban tertulis atas persetujuan ketua umum.
- Dewan Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Forum kepada seluruh anggota melalui Rapat Kerja atau Musyawarah badan pengurus sebagai kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban.
Pasal 16
Kekayaan Organisasi
Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh asset, benda yang dimilik oleh organisasi.Setiap anggota wajib memelihara kekayaan organisasi.
BAB V : IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 17
- Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) memiliki lambang dan atribut.
- Lambang Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) adalah :
Pasal 18
Setiap simbol yang muncul dari lambang Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mempunyai arti sebagai brikut :- Bulatan yamg berbentuk lingkaran berwarna biru : melambangkan kesetiaan dan cita-cita Dewan Pengurus yang tinggi mengacu pada kekuatan dan pengabdian yang luhur kepada masyarakat Lubai dan negara Republik Indonesia.
- Padi dengan warna kuning dan Kapas dengan warna putih hijau : melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
- Buku dan pena di tengah lingkaran biru : melambangkan makna bahwa Forum ini mengajak kepada anggota untuk selalu belajar, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pita yang merupakan bendara merah putih yang bertuliskan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) : melambangkan arti identitas Forum yang dinamis, fleksibel, patriot dan menjunjung tinggi persatuan dan sosial kemasyarakatan.
BAB VI : PENUTUP
Pasal 19
Peraturan pelaksanaan
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan oleh Dewan Pengurus melalui keputusan-keputusan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat serta makna isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKLB.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKLB disahkan untuk pertama kalinya dalam musyawarah anggota di Kelurahan Kedamaian, kecamatan Tanjungkarang timur, kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tanggal delapan belas Mei dua ribu sembilan (18-05-2009) disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asli.
Pengurus Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
Ketua Umum
Amrullah Ibrahim, S.Kom.
Sekretaris Umum
Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos
Anggaran Dasar
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara |
BAB I : Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan, Status dan Sifat Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, disingkat FKLB. Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 3 Status dan Sifat
BAB II : FKLB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Azas dan karakteristik Pasal 4 Asas Pasal 5 Karekteristik FKLB mempunyai karekteristik persaudaran antar warga Lubai yang berdomisili di kampung halaman dan warga Lubai perantauan. BAB III Visi dan Misi Pasal 6 Visi FKLB mempunyai Visi : Serasan Serumpun Lubai, Bepencar Badah Betunggal Benean Pasal 7 FKLB mempunyai Misi : Misi
BAB IV : Kegiatan Pasal 8 Kegiatan-kegiatan FKLB mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada visi dan misi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara. BAB V : STRUKTUR ORGANISASI PASAL 9 Kekuasaan
PASAL 10 Pengambilan Keputusan
2. Rapat pleno 3. Rapat pengurus harian 4. Rapat Devisi 5. Musyawarah luar biasa PASAL 11 Kepepimpinan Struktur kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara terdiri dari :
BAB VI KEANGGOTAAN DAN MASA KEPENGURUSAN PASAL 12 Keanggotaan PengurusMacam kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara : 1. Anggota 2. Anggota Aktif PASAL 13 Masa kepengurusan
BAB VII Keuangan Pasal 14 Sumber Dana
PASAL 15 Penggunaan Dana Dana dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.BAB VIII : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PEMBUBARAN PASAL 16 Usulan Perubahan AD dan ART Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh FKLB.PASAL 17 Perubahan AD dan ART Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB yang hadir. BAB IX PEMBUBARAN PASAL 18 Pembubaran Pembubaran Forum Komunikasi Lubai Bersaudara hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta penuh FKLB. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam Rapat FKLB yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh FKLB disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir. BAB X KETERANGAN PASAL 19 Peraturan dan ketentuan lain
Hari : Senin, Pada tanggal : 18 Mei 2009, Pukul : 19.30 WIB Pengurus Forum Komunikasi Lubai Bersaudara Ketua Umum Amrullah Ibrahim, S.Kom |
Sekretaris Umum
Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos
Koordinator Wilayah
Untuk mengoptimalkan kinerja Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa orang Koornator Wilayah Kerja (Koorwil) FKLB yang namanya dibawah ini :
- Zikriadi, S.E. sebagai Koorwil Kota Bandar Lampung;
- Okta Harkam sebagai Koorwil Kota Metro - Lampung;
- Yugustian Fajri Agus, S.Sos sebagai Koorwil Kota Sanggau - Kalteng
- Linda, sebagai Koorwil DKI -Jakarta;
- Efriyadi sebagai Koorwil Kota Prabumulih - Sumsel
- Alimin Dalil Ibrahim, S.Pd., sebagai Koorwil Kota Fajar Bulan - Lampung
- Muhammad Nasir, S.Pd., sebagai Koorwila Kota Palembang
- Muslimin Simen, sebagai Koorwil Desa Gunung Raja- Sumsel
- Hendri Dunan, S.T. sebagai Koorwil Desa Jiwa Baru - Sumsel
- Rendy Saputra, sebagai Koorwil Kota Cikarang - Jawa Barat
Keanggotaan FKLB
- Dewan Penasehat adalah tokoh pribadi/perorangan, pejabat pemerintah, organisasi/badan/institusi yang dianggap berjasa dalam turut memajukan organisasi.
- Anggota FKLB adalah anggota masyarakat, Pelajar, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Lembaga, Yayasan yang tidak bertentangan dengan tujuan FKLB dan telah menyatakan bergabung dengan Forum.
- Anggota.FKLB terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
- Anggota biasa adalah adalah masyarakat, mahasiswa dan pelajar yang telah menyatakan diri untuk bergabung bersama FKLB;
- Anggota kehormatan adalah anggota yang sekaligus pendiri FKLB seperti yang telah tertulis pada anggaran rumah tangga. berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut: secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan serta menjalankan AD/ART FKLB, Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya, Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama FKLB serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Forum.
Bahasa Lubai
Bahasa Lubai adalah bahasa yang dituturkan sebagian besar masyarakat yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Lubai. Desa tua di kecamatan Lubai yaitu : Tanjung Kemala, Gunung Raja, Baru Lubai, Kurungan Jiwa, Pagar Gunung, Kota Baru, Beringin, Aur, Prabu Menang, Pagar Dewa dan Karang Agung. Adapun desa pemekaran di kecamatan Lubai yaitu : Suka Merindu, Lecah, Lubai Persada, Lubai Makmur, Air Asam, Mekar Sari, Menanti, Karang Mulia, Karang Sari, Sumber Asri dan Sumber Mulia.
Bahasa Lubai yang dituturkan oleh sebagian masyarakat yang tinggal di pesisir atau tepian Sungai Lubai. Sungai Lubai merupakan sungai kecil yang mempunyai mata air di dekat Sungai Enim dan bermuara di Sungai Rambang di Kabupaten Ogan Ilir. Bahasa Lubai yang digunakan oleh masyarakat di tepian sungai Lubai merupakan anak bahasa rumpun Melayu Palembang.
Bagi orang yang telah mengenal Bahasa Lubai, mereka akan mengatakan bahwa bahasa Ogan mirip bahasa Melayu Deli, Melayu Riau, Melayu Kalimantan, Melayu Malaysia, Melayu Singapura, Melayu Brunei, Melayu Siam di Thai Land. Banyak terdapat kata yang sama, walaupun walau tidak sama persis. Contoh logatnya "Nak kemane?", yang artinya "Hendak ke mana?" Gulai, Makan dan sebagainya.
Lubai
Lubai adalah sebuah kecamatan di kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Republik Indonesia. Nama Lubai ini diambil dari nama sebuah Sungai yang mengalir dari hulunya dekat dengan Tanjung Enim dan hilirnya dekat dengan Desa Tambang Rambang.
Namanya desa di kecamatan Lubai sebagai berikut :
01. Air Asam
02. Aur
03. Beringin
04. Gunung Raja
05. Jiwa Baru
06. Karang Agung
07. Karang Mulia
08. Karang Sari
09. Kota Baru
10. Lecah
11. Lubai Persada
12. Lubai Makmur
13. Lubai Menanti
14. Mekar Sari
15. Pagar Gunung
16. Pagar Dewa
17. Prabu Menang
18. Sumber Asri
19. Sumber Mulia
20. Suka Merindu
21. Tanjung Kemala
Populasi orang Lubai asli keturunan Lubai dan pendatang : 42.419 Jiwa yang berdomisi di kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Republik Indonesia. Pupolasi orang Lubai, di perantauan : 10.000 jiwa yang menyebar di seluruh Indonesia.
Kata-kata Lubai berdasarkan hasil browsing oleh penulis sebagai berikut :
1. Nama Sungai Lubai di negeri Serawak Malaysia.
2. Nama suatu daerah negara Tiongkok
Langganan:
Postingan (Atom)